Desa Ronggo Mulyo

Kec. Sumber, Kab. Rembang
Prov. Jawa Tengah

Loading

Info
Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda. -- selengkapnya... Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Berita Desa

Komentar Terbaru

Pada Tanggal 31 Desember 2020  di Balai Desa Ronggomulyo telah dilaksanakan Rapat Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun 2020 Desa Ronggomulyo Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang yang di hadiri oleh   Babinkamtibmas,Anggota Bpd,Perangkata Desa, Ketua Rt, Kader PKK, Kader Posyandu, Tokoh Masyarakat dan tokoh Pemuda.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 70, Pemerintah Desa Ronggomulyo bersama BPD Desa Ronggomulyo mengadakan sidang Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2020. Pertanggungjawaban Realisasi tersebut sebagai laporan realisasi dan kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Desa selama 1  (satu) tahun anggaran. bahwa Laporan yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang sudah ditetapkan. Rancangan tersebut setelah dipaparkan oleh Sekretaris Desa kemudian dibahas bersama dan diberikan tanggapan oleh Ketua BPD. Bahwa Ketua BPD beserta Anggotanya telah sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2020 Menjadi Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2020.

Laporan Pertanggungjawaban terdiri dari :

  1. Laporan Realisasi APBDesa Tahun 2020
  2. Laporan Catatan Atas Keuangan
  3. Laporan Aset Tetap Desa
  4. Laporan Realisasi Kegiatan Tahun 2020

Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa merupakan bagian tidak terpisahkan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Media informasi antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya.

Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan.

Lampiran File
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBDES 2020, DESA RONGGOMULYO KEC. SUMBER

Download

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SUTAR

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

PURNOMO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Pemerintahan

RUDIHARTO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum

AHMAD KHOLIQ

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

PUJO SISWOKO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Pembangunan

Syafi-i. SE

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keamanan dan Ketertiban

Mahrup

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

0

Surat

Tahun Ini

0

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

1

Surat

Kabar Rembang

Pemerintah Desa

SUTAR

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

PURNOMO

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

RUDIHARTO

Kaur Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

AHMAD KHOLIQ

Kaur Umum
Tidak Ada di Kantor

PUJO SISWOKO

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

Syafi-i. SE

Kaur Pembangunan
Tidak Ada di Kantor

Mahrup

Kaur Keamanan dan Ketertiban
Tidak Ada di Kantor